"Kita tidak punya instrumen penegakan hukum anggota ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum. Tapi mereka yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan dengan undang-undang," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Guna menghadang perkembangan paham ISIS di Indonesia, jelas Badrodin, pemerintah sebelumnya sudah tegas memberikan pelarangan paham ISIS di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan satu problem, bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tapi oleh instansi lainnya. Ada upaya-upaya yang sifatnya kontra radikal ada sifatnya radikalisasi," ujarnya.
Adapun mereka yang pernah ditangkap saat berada di perbatasan Turki-Suriah atau gagal terbang dan dieportasi tidak dapat dijerat oleh Undang-undang Teror. Hal itu dikarenakan kepolisian belum menemukan tindak pidana teror dari mereka.
Bahkan, beberapa yang pernah ditindak adalah karena diindikasikan melakukan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor. Satu lainnya, yaitu saat pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada 12 WNI Januari lalu, kepolisian menerapkan UU Teror karena satu diantara yang dideportasi terindikais terlibat jaringan teroris CIMB Niaga.
Adapula perdebatan soal dukung mendukung ISIS adalah bagian dari pelanggaran Undang-undang Kewarganegaraan. Perdebatan mengemuka ketika ISIS bukan merupakan wilayah, jadi mereka yang mendukung dan angkat senjata adalah kepada kelompok bukan pada negara.
(ahy/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini