Mereka mengklaim memiliki sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun saat diminta menunjukkan, mereka berdalih macam-macam.
"Bangunan ini memang berdiri di atas tanah Pemda dan mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi jadi pembongkaran tetap dilanjutkan," kata Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin di lokasi, Jalan Karet Pasar Baru Timur V, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah dipasang pagar, tidak dijaga lagi. Kalau mereka memaksa bongkar pagar, itu kan pidana," kata Arifin.
Ia menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu. Bahkan BPN telah memasang patok penanda batas lahan dan papan pengumuman yang menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
Selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan pengelola jasa keamanan. Mereka mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta itu.
"Selama ini mereka memanfaatkan kawasan ini untuk pelatihan satpam," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, Pemkot Jakpus kini mulai bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini. Pihaknya tengah berusaha mengumpulkan kembali aset-aset milik pemerintah yang disalahgunakan oleh pihak lain.
"Kita kumpulkan lagi aset-aset yang tidak terkelola. Dari persertifikatan, pengamanan hingga pemanfaatan," tutupnya.
(kff/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini