"Jadi itu memang hak tapi tidak bisa diberikan serta merta, harus memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (17/3/2015).
Prasetyo mengatakan hal-hal yang perlu dikaji seperti sistem pembuktian terbalik dalam perkara korupsi. Menurutnya hal tersebut penting untuk pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengatakan dalam PP 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi telah diatur dengan baik. Namun ada hal-hal yang memang perlu dikaji kembali.
"Remisi memang hak, tapi si pemilik hak juga mempunyai kewajiban, di PP 99 tahun 2012 pasal 34-nya mengatakan si terpidana dapat mendapatkan hak remisi, pemotongan hukuman sejauh dia berkelakuan baik, sudah menjalankan pidana paling kurang 6 bulan," kata Prasetyo.
Kemudian untuk terpidana korupsi, disebutkan oleh Prasetyo, harus kooperatif menjadi justice collaborator. Artinya terpidana itu harus siap mengungkapkan kasus yang dilakukannya.
"Kalau terorisme, dia membuat pernyataan untuk setia kepada NKRI dan tidak mengulangi perbuatan dan ikut program revitalisasi dari BNPT. Kalau kejahatan narkoba ya yang di bawah usia dan dihukum 5 tahun atau lebih," kata Prasetyo.
"Kita tunggu (jadwal bertemu Menkum HAM), Menkum HAM juga masih mengkaji, jadwal belum ada," pungkas Prasetyo.
(dha/ndr)