"Memang ada tim khusus untuk menangani upaya hukum praperadilan itu ya. Namun timnya tetap di bawah Biro Hukum," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang, Selasa (17/3/2015).
Johan menjelaskan, tim khusus itu terdiri dari jaksa-jaksa penuntut umum yang dimiliki KPK. Untuk diketahui, jaksa penuntut yang dimiliki KPK sudah terkenal kehandalannya, bahkan memiliki rekor menang 100 persen di persidangan di pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebenarnya sudah berupaya untuk menghentikan gelombang praperadilan para tersangka yang ingin bernasib sama seperti Komjen BG. Namun, upaya KPK yang meminta pimpinan MA untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar objek yang bisa diajukan ke praperadilan sesuai dengan KUHAP sepertinya akan kandas.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ungkap Johan.
(kha/rna)