KPK Siapkan Tim Khusus Hadapi Gelombang Praperadilan

KPK Siapkan Tim Khusus Hadapi Gelombang Praperadilan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 08:05 WIB
Jakarta - Usai putusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi yang mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan, KPK kini diserang gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi. Bahkan, KPK sampai harus menyiapkan tim khusus guna menghadapi gugatan praperadilan itu.

"Memang ada tim khusus untuk menangani upaya hukum praperadilan itu ya. Namun timnya tetap di bawah Biro Hukum," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang, Selasa (17/3/2015).

Johan menjelaskan, tim khusus itu terdiri dari jaksa-jaksa penuntut umum yang dimiliki KPK. Untuk diketahui, jaksa penuntut yang dimiliki KPK sudah terkenal kehandalannya, bahkan memiliki rekor menang 100 persen di persidangan di pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timnya kita ambil dari jaksa-jaksa, jadi jaksa-jaksa KPK bertambah pekerjaannya," jelas Johan.

KPK sebenarnya sudah berupaya untuk menghentikan gelombang praperadilan para tersangka yang ingin bernasib sama seperti Komjen BG. Namun, upaya KPK yang meminta pimpinan MA untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar objek yang bisa diajukan ke praperadilan sesuai dengan KUHAP sepertinya akan kandas.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ungkap Johan.

(kha/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads