Berkembang wacana Menkum HAM Yasonna Laoly akan merevisi PP 99 tahun 2012 di mana nantinya koruptor juga bisa mendapatkan remisi. Menurutnya semua napi punya hak yang sama untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.
Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala, jika itu dilakukan, maka bisa memancing niat orang untuk melakukan korupsi. Pemberian remisi akan membuat koruptor semakin berkembang di Indonesia.
"Kita tahu untuk menghukum koruptor, tujuannya betul-betul mengurangi tindakan korupsi di Indonesia. Kalau ada pemberian remisi, maka akan memancing adanya korupsi," kata Kamilov, saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamilov mengatakan, pemberian vonis berat bagi para koruptor bisa diartikan bahwa korupsi tidak diterima di Indonesia. Jika dilakukan remisi, maka bisa jadi bentuk pelemahan terhadap penegakkan hukum.
"Sebaiknya dilakukan kerja sosial, misal di panti asuhan, panti weda, dan segala macam. Kalau itu dijadikan bentuk remisi, itu lebih bagus. Kalau dimiskinkan, akan lebih keras, tapi saya mengarah pada kerja sosial," jelas Kamilov.
"Jauh dari harapan masyarakat dan harapan presiden sendiri," tegasnya.
(rna/kha)