Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Senin (16/3/2015), Nurul Izzah (34) akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (17/3) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Nurul Izzah yang juga menjabat Wakil Ketua PKR (Parti Keadilan Rakyat) ini ditahan sejak Senin (16/3) sore, setelah menjalani pemeriksaan perdana di kantor polisi Dang Wangi, Kuala Lumpur.
Kasus ini berawal ketika mantan anggota parlemen Malaysia Zulkifili Noordin melaporkan Nurul Izzah ke polisi setempat, atas tudingan memberikan pernyataan bersifat menghina dan menghasut proses peradilan ketika sidang kasus ayahnya berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (16/3) ini, Nurul Izzah untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun ternyata, dia langsung ditahan. Menurut The Star, Nurul Izzah ditahan karena melanggar pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan.
(nvc/kha)