Keempat pelaku tersebut yakni Bripda Firman Efendi (27), anggota Polres Nias, warga Jalan Dipenogoro, Kota Gunung Sitoli. Kemudian tiga lainnya Seri Harefa (23), Sanolo Mendrofa (28), dan Marlina Hulu (24), seluruhnya warga Kota Gunung Sitoli.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Helfi, kasus itu terjadi pada Sabtu (14/3) malam. Polisi yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro hitam BB 3191 TA dengan nomor mesin KC11E-1250367 dan nomor rangka MH1KC1115AK248662.
"Untuk anggota Polri tersebut apabila terbukti maka bisa diajukan sidang kode etik profesi kepolisian dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat atau diberhentikan dari dinas kepolisian. Kini masih dalam penyelidikan," kata Helfi.
(rul/try)