Pengakuan ini disampaikan Abdul Hakim saat tim penasihat hukum Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengkonfirmasi isi BAP Abdul Hakim dalam persidangan.
Dalam BAP itu diterangkan kisah Abdul Razak yang pernah dimarahi bahkan 'ditempeleng' kepalanya lantaran membayar pajak atas penerimaan duit puluhan miliar PD Sumber Daya dari PT MKS pada tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hakim membenarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan tersebut. "Iya betul," katanya.
Memang PD SD lanjut Abdul Hakim dikendalikan Fuad Amin, bahkan hingga Fuad tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Di bawah kendali bupati. Khusus di Bangkalan, di bawah kendali beliau (Fuad Amin). Pengeluaran harus sepengetahuan Pak Fuad. Siap meski Pak Fuad sudah tak jabat lagi," kata Abdul Hakim.
Pada persidangan sesi pertama, Abdul Hakim mengakui pernah ikut mengambil duit dari bos PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko untuk bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Dalam persidangan, Abdul Hakim menerangkan pernah diperintah Fuad Amin bersama bekas Wadir RSUD Bangkalan Tomy Fitrianto untuk mengambil duit dari Antonius Bambang sebesar Rp 1 miliar di BII Mayjen Sungkono, Jatim.
"Setelah kami menerima dari Pak Bambang di BII seingat saya tandatangan tanda terima, kami langsung bawa ke Fuad," katanya.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin bertanya mengenai penyerahan duit secara tunai, tidak melalui transfer antar bank. Namun Abdul Hakim tidak bertanya apapun ke Bambang soal duit.
"Karena kalau diperintah Pak Fuad itu nggak ada yang berani bertanya. Nanti malah dimarahin," sambungnya.
"Bapak tanya saja sama orang Bangkalan Pak," jawab Abdul Hakim saat ditanya Jaksa soal pernah tidaknya dia dimarahi Fuad Amin.
Setelah pengambilan duit, Abdul Hakim diminta Fuad membawa uang ke City of Tomorrow Mall Surabaya. "Kami ketemu Pak Fuad di parkiran dan disaksikan Pak Tomy," sebutnya.
PT MKS memang memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya (PD) terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai puluhan miliar.
"Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," sebut Abdul Hakim.
Duit ini ditampung pada rekening PD SD, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat. Saksi lainnya yang juga bekas Direktur PD SD menyebut ada 6 rekening PD SD yang digunakan untuk menampung duit dari PT MKS.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.
Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
(fdn/kha)