Jokowi Bentuk Kantor Staf Kepresidenan, Ketua MK: Jangan Langgar Konstitusi

Jokowi Bentuk Kantor Staf Kepresidenan, Ketua MK: Jangan Langgar Konstitusi

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 18:44 WIB
Arief Hidayat (lamhot/detikcom)
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat Presiden Joko Widodo yang membentuk Kantor Staf Kepresiden digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilakukan warga karena Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan UU Kementerian Negara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, turut angkat bicara dengan gugatan tersebut. Dia berpendapat, tidak boleh ada lembaga pembantu presiden yang kewenangannya di atas kementerian.

"Memang dimungkinkan untuk membentuk lembaga-lembaga pembantu presiden asal syaratnya tidak tumpang tindih dengan kementerian dan tidak melanggar konstitusi," ujar Arief Hidayat di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menambahkan, MK sudah pernah mengeluarkan putusan yang memberikan kewenangan presiden untuk membuat lembaga-lembaga pembantu. Dalam putusannya, MK menegaskan preisden boleh membentuk lembaga pembantu presiden dalam bentuk kementerian dan lembaga lainnya.

"Tapi kan sekarang presiden dibantu wakil presiden dan sudah ada 4 menteri koordinator. Jadi pembentukan lembaga presiden presiden tidak boleh di atas kewenangan menteri," ucapnya.

Saat disinggung apakah pembentukan kepala staf kepresiden sesuai konstitusi, Arief menjawab normatif.

"Boleh saja membentuk lembaga pembantu presiden tapi tidak melanggar konstitusi," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads