Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, turut angkat bicara dengan gugatan tersebut. Dia berpendapat, tidak boleh ada lembaga pembantu presiden yang kewenangannya di atas kementerian.
"Memang dimungkinkan untuk membentuk lembaga-lembaga pembantu presiden asal syaratnya tidak tumpang tindih dengan kementerian dan tidak melanggar konstitusi," ujar Arief Hidayat di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan sekarang presiden dibantu wakil presiden dan sudah ada 4 menteri koordinator. Jadi pembentukan lembaga presiden presiden tidak boleh di atas kewenangan menteri," ucapnya.
Saat disinggung apakah pembentukan kepala staf kepresiden sesuai konstitusi, Arief menjawab normatif.
"Boleh saja membentuk lembaga pembantu presiden tapi tidak melanggar konstitusi," ucapnya.
(rvk/asp)