Sst...Hakim di Indonesia Belum Ada yang Terkena Sarpin Effect

Sst...Hakim di Indonesia Belum Ada yang Terkena Sarpin Effect

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 18:37 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Sarpin Rizaldi menyatakan putusannya sudah benar dan tepat dengan menjadikan penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan. Namun hingga saat ini, para hakim di Indonesia belum terpengaruh dengan gejala Sarpin Effect.

Hal itu terbukti di dua kasus praperadilan yang menggugat status tersangka yaitu di PN Purwokerto dan PN Pontianak.

Seperti yang terjadi PN Pontianak siang ini. Majelis hakim menolak gugatan penetapan tersangka atas nama DT yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pidana pertambangan. Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, majelis hakim menolak praperadilan tersangka karena bukan wewenang praperadilan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Arief saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).

Hal serupa juga terjadi di PN Purwokerto, Jawa Tengah yang pada minggu lalu. Pengadilan memenangkan polisi dalam perkara praperadilan Polres Banyumas Vs tersangka korupsi Mukti Ali. PN Purwokerto menegaskan praperadilan tidak berwenang menentukan status tersangka.

Hakim tunggal PN Purwokerto, Kristanto Sahat menyatakan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan dan memutuskan menolak gugatan Mukti Ali. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan sudah dibatasi hanya 5 point.

Putusan Kristanto dan hakim di PN Pontianak berbeda dengan putusan PN Jaksel. Saat itu hakim tunggal Sarpin Rizaldi menambahkan kewenangan praperadilan yaitu penetapan tersangka bagian dari objek praperadilan. Atas dasar itu, Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Komjen BG tidak sah.

Saat ini juga ada gugatan serupa di PN Sumedang, Jawa Barat. Cecep yang dijadikan tersangka kasus penipuan oleh polisi mengajukan gugatan praperadilan. Cecep tidak terima dijadikan tersangka karena merasa kasus yang menjeratnya adalah kasus perdata. Gugatan ini masih berlangsung di pengadilan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads