'Diserang' Praperadilan Tersangka Korupsi, KPK: Kami Pernah Usul SEMA

'Diserang' Praperadilan Tersangka Korupsi, KPK: Kami Pernah Usul SEMA

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 18:16 WIB
Jakarta - Satu per satu para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Tak dipungkiri, hal itu berkaca dari diterimanya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

KPK pun telah mengatakan selalu siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh para tersangka. Namun sebenarnya KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan SEMA.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," sambung Johan.

Setelah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, kini giliran Hadi Poernomo yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tersangka kasus pajak Bank BCA itu menilai KPK tidak berwenang menyidik kasus tersebut, tapi KPK menghormati langkah tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya," kata Johan.


(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads