Momen Riuhnya Sidang Nenek Asyani saat Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Momen Riuhnya Sidang Nenek Asyani saat Penangguhan Penahanan Dikabulkan

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 17:37 WIB
(Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Sidang Asyani (63) hari ini lebih ramai dibanding sebelumnya. Ratusan polisi siaga. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan sekaligus mengabulkan penangguhan penahanan nenek yang didakwa mencuri 7 batang kayu milik Perhutani tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jl PB Sudirman, Senin (16/3/2015). Sidang dipimpin oleh hakim Kadek Dedy Arcana.

Asyani yang mengenakan kerudung cokelat tampak dingin selama persidangan. Saat ditanya sebelum sidang, ia mengaku sehat. "Tapi saya tidak mencuri, saya ingin bebas. Saya ingin pulang," kata warga Dusun Kristal Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam ruang sidang, Asyani tak banyak bicara. Malah ia sempat pingsan, karena tak kuat. Kata pengacara, Asyani sedang berpuasa.

Sidang menyedot perhatian pejabat. Anggota DPRD, Wabup Situbondo Rahmad dan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, menjaminkan diri agar Asyani dibebaskan dari tahanan. Mereka membawa surat berisi tanda tangan. Permintaan itu akhirnya dikabulkan hakim.

Meski demikian, hakim memutuskan sidang dilanjutkan. Eksepsi pengacara ditolak karena tidak disertai bukti otentik. Tok! Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/3).

Usai sidang, saking senangnya atas terkabulnya penangguhan penahanan, pengacara menggendong Asyani ke luar ruangan. Suasana sempat riuh rendah. Jaksa hendak menghentikan euforia pengacara, karena butuh tanda tangan sebagai syarat administrasi bebasnya Asyani dari tahanan.

Asyani dilaporkan sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014 lalu. Dalam proses lanjutan, perempuan tua tersebut ditahan di Rutan Situbondo per 15 Desember 2014 dan didakwa mencuri kayu di lahan milik Perhutani. Pihak Asyani mengatakan kayu tersebut diambil di lahan sendiri yang dijual pada tahun 2010 silam.



(fat/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads