Pernyataan keberatan yang diserahkan Nuh ke Jaksa Penuntut Umum tersebut disampaikan ke ketua majelis hakim Edi Suprapto tak lama sebelum persidangan dimulai, Senin (16/3/2015) pukul 16.30 WIB.
"Menyampaikan keberatan untuk memenuhi undangan persidangan dengan alasan undangan sidang itu tidak berdasarkan KUHAP," kata Edi membacakan surat pernyataan keberatan Raden Nuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi panggilan itu langsung saja kepada si terdakwa, jangan melalui petugas rutan, supaya saudara memahami maunya dia juga. Jadi kalau penuntut umum ngotot dia ngotot kan susah juga. Dijelaskan juga nanti seandainya persidangan tidak dijalankan rugi dia juga," kata Edi.
Menurut Edi, panggilan persidangan tersebut dilayangkan kepada terdakwa yang akan menjalani persidangan setelah pihak pengadilan yakin tak ada permasalahan teknis atau hal lainnya terhadap kasus si terdakwa.
"Maksud saya panggil aja, entah pegawai Rutan atau bagaimana ditunjukkan tanda tangan dia. Panggilan ini kan karena tidak ada masalah, tidak ada protes. Anda terapkan bagaimana aturannya, dan saya harus terima surat panggilan dari dia tandatangannya seperti memanggil saksi itu," jelas hakim Edi.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Edi Syahputra dan Harry Koes rupanya juga belum siap untuk melangsungkan persidangan hari ini. Saat hakim menanyakan kesiapan mereka, Harry Koes menyatakan akan dihadapi sendiri tanpa dampingan kuasa hukum.
Sementara Edi mengaku akan meminta dampingan pengacara namun saat ini dirinya belum mempersiapkannya. "Jadi terdakwa satu akan maju sendiri tanpa penasehat hukum. Terdakwa dua ingin pakai pengacara tapi belum siap siap karena belum punya pengacara," jelas Hakim Edi.
"Sehingga sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 23 maret pukul 14.00 WIB. Kami harapkan semua terdakwa hadir dan supaya terdakwa menghadirkan penasihat hukum," tutup Hakim Edi sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
(rni/fjr)