"Kaule tak kaentoa pole. Napa se egebeye ongkos, kaule tak andhik, pak. (Saya tidak mau ke sini lagi. Apa yang mau dibuat ongkos, saya tidak punya)," kata Asyani dengan bahasa Madura di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jl PB Sudirman, Senin (16/3/2015).
Mendengar itu, salah satu hakim pun menjelaskan. Asyani harus tetap datang ke pengadilan untuk melanjutkan persidangan. Soal ongkos transportasi, Asyani diminta tidak khawatir karena sudah dijamin oleh Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama majelis hakim membacakan putusan sela, ekspresi terdakwa Asyani tampak cukup dingin. Terkadang Asyani terlihat membungkukkan badannya di kursi pesakitan, menyanggahkan kedua jari-jari tangan di pipinya, sambil melemparkan pandangannya yang kosong ke arah lantai pengadilan. Terkadang Asyani juga menyandarkan pundaknya ke kursi pesakitan dan menengadahkan kepalanya seolah mengamati langit-langit ruang sidang.
"Saya ingin pulang, kangen anak cucu di rumah. Selama di penjara, saya tidak pernah dibesuk keluarga. Anak cucu saya tidak punya ongkos, penjaranya terlalu jauh," tutur Asyani saat disapa detikcom di ruang tahanan PN Situbondo.
(fat/try)