"Kami memberikan waktu 2x24 jam sejak hari ini, tentunya Rabu atau Kamis tidak ada jawaban secara tertulis kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana yang sudah dituliskan, yakni melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Ramdan usai memberikan surat somasi di markas Slank di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Kaka akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yakni melanggar pasal 27 ayat 3,junto pasal 45, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Vokalis grup musik Slank itu juga dituduh melakukan pencemaran nama baik yang melanggar pasal 310 dan 311 Undang-undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaka menyebut bahwa Lulung yang tercantum di kausnya tidak selalu berarti Haji Lulung, bisa saja Lulung yang lain.
Sementara Bimo Setiawan Al Machzumi alias Bimbim Slank mempersilakan Lulung mensomasi Kaka. "Hak warga negara selama mau lewat hukum ya silakan saja," kata penggebuk drum Slank itu.
(erd/nrl)