Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (16/2/2015), 11 warga asing dari China ini diamankan pada 10 Maret lalu. Mereka yakni ZZ (29), ZX (22), YL (41), WK (21) WJJ (24), WD (51), WG (47), DC (39), CX (39), CM (25), dan HX (58).
"Ke 11 WN RRC tersebut berada di lokasi pertambangan zircon tengah bekerja, sedangkan visa yang dimiliki adalah visa kunjungan, sehingga terhadap ke 11 warga negara RRC tersebut menyalahgunakan izin keimigrasian dan kedatangannya tidak pernah dilaporkan oleh pihak sponsor ke kantor Imigrasi," tegas Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"11 WN RRC ini masih dalam proses pemeriksaan di kantor Imigrasi Singkawang," urai dia.
Pihak kepolisian juga melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
"Saat ini Polda Kalbar dan Polres Singkawang serta Polres Bengkayang bekerja sama dengan Imigrasi untuk mengembangkan perkara terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana perusakan lingkungan hidup akibat pertambangan tersebut dengan mengkaji Amdal dan hasil tambang yang berhasil dieksploitasi," tutup dia.
(ndr/mad)