"Tidak ada masalah dan tidak pengaruhi eksekusi!" tegas Arief di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut Arief, para gembong narkoba yang akan dieksekusi sudah dipenuhi hak hukumnya. Dengan demikian, sah bila para gembong narkoba dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Arief menambahkan PK juga bisa diajukan oleh ahli waris dan putusannya bisa diterima oleh ahli waris.
"PK kan bisa dikasih ke ahli waris, jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Sedikitnya ada 2 gembong narkoba yang tengah mengajukan PK setelah grasinya juga ditolak oleh Jokowi. Mereka adalah Mary Jane Fiesta Veloso WN Filipina, Martin Anderson alias Belo WN Ghana, dan Serge Areski Atlaoui WN Prancis.
(rvk/asp)