Ketua MK: PK Tidak Pengaruhi Eksekusi Mati

Eksekusi Mati Gelombang II

Ketua MK: PK Tidak Pengaruhi Eksekusi Mati

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 14:39 WIB
Arief Hidayat (lamhot/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, angkat bicara soal pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan para gembong narkoba untuk mengulur waktu eksekusi. Arief menegaskan upaya PK tidak menghalangi eksekusi.

"Tidak ada masalah dan tidak pengaruhi eksekusi!" tegas Arief di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Arief, para gembong narkoba yang akan dieksekusi sudah dipenuhi hak hukumnya. Dengan demikian, sah bila para gembong narkoba dieksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kan sudah sampai grasi dan ditolak, artinya kesalahannya diakui. Artinya sudah bisa dieksekusi," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Lanjut, Arief menambahkan PK juga bisa diajukan oleh ahli waris dan putusannya bisa diterima oleh ahli waris.

"PK kan bisa dikasih ke ahli waris, jadi tidak ada masalah," ujarnya.

Sedikitnya ada 2 gembong narkoba yang tengah mengajukan PK setelah grasinya juga ditolak oleh Jokowi. Mereka adalah Mary Jane Fiesta Veloso WN Filipina, Martin Anderson alias Belo WN Ghana, dan Serge Areski Atlaoui WN Prancis.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads