"Perlu diperhatikan itu akan memberikan gap antara pemerintah dengan masyarakat," ujar Budi usai diskusi 'Menanti Kehancuran Negara RI' di Founding Fathers House Jl Prapanca nomor 101, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Menurut adik mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji ini, remisi untuk koruptor diatur dalam UU. Namun dia enggan memberikan komentar lebih jauh akan pernyataan Menkum HAM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden SBY diskriminatif.
"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (14/3).
PP 99/2012 dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
(nwy/nrl)