Anak laki-laki mantan presiden Iran, Ayatollah Akbar Hashemi Rafsanjani dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi dan pelanggaran keamanan. Pria berusia 45 tahun ini, dijatuhi total vonis 15 tahun penjara atas dakwaan-dakwaan itu.
Pengadilan Revolusioner Teheran menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, vonis 5 tahun penjara dan vonis 3 tahun penjara atas tiga dakwaan berbeda yang menjerat Mehdi Hashemi Rafsanjani. Demikian disampaikan kepala jaksa Iran, Gholamhossein Mohseni-Ejei seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (16/3/2015).
Untuk dakwaan pelanggaran keamanan, Mehdi terlibat dalam unjuk rasa besar-besaran setelah pemilu bermasalah pada tahun 2009 lalu. Mehdi pergi ke Inggris setelah diancam akan ditangkap saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dakwaan pelanggaran keamanan, Mehdi juga dinyatakan bersalah atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Mehdi memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Selain divonis total 15 tahun penjara, Mehdi juga dijatuhi hukuman denda. Juga diminta mengembalikan aset negara dan dilarang terlibat dalam politik. Tidak disebut secara rinci besaran denda yang harus dibayar oleh Mehdi.
Ayah Mehdi, Ayatollah Akbar Hashemi Rafsanjani menjabat sebagai Presiden Iran selama dua periode, yakni tahun 1989 dan tahun 1997 lalu. Akbar Hashemi juga dikenal sebagai sekutu dekat Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.
(nvc/ita)