"Ini saja praperadilan di-register 16 Maret 2015 nomor 21/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel," ucap pengacara Hadi, Yanuar Wasesa ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Yanuar mengatakan tujuan kliennya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang menyidik Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU nomor 99 tahun 1994. Menurutnya, Dirjen Pajak mempunyai kewenangan sendiri untuk memeriksa keberatan wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Yanuar juga mengatakan bahwa nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPH untuk melaksanakan. Jadi, lanjut Yanuar, Direktur PPH menyampaikan usul pada 13 Maret 2004 dan dibalas dengan nota dinas dari Hadi untuk melaksanakan instrukti Menkeu nomor 117 tahun 1999 pasal 10.
β"Di situ disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajin menyerahkan NPL (Non Performing Loan)-nya ke BPPN dengan nilai nihil. Nota dinas itu sifatnya tidak wajib jadi dirjen pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas. Kedua, apabila dirjen pajak pengganti pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah maka wajib diperbaiki dinasihatkan atau diterbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP," paparnya.
Yanuar kemudian mengatakan bahwa putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara. Dia beralasan bahwa keputusan Dirjen Pajak itu sifatnya itu belum final atau on going process.
"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak, di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 UU 9/1994 tentang KUP. Alasan lain, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tipikor berdasar pasal 14 uu Tipikor bahwa pelanggaran UU perpajakan itu kalau masuk wilayah tipikor kalau ada feed back," ucap Yanuar.
Yanuar juga mengklaim selama ini tidak ada feed back tersebut. Oleh karena itu, dia mengajukan praperadilan ke PN Jaksel melawan KPK.
β"Nggak ada (feed back), ini sekian lama hampir setahun. Ketua KPK dulu Abraham Samad menyebutkan pada 29 agustus 2013 kira-kira itu ngomong KPK tidak bisa kecuali ada feed back. Menerima keberatan pajak itu kan bukan kebijakan tapi kewenangan, itu dulu ya," ucap Yanuar.
(dha/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini