Menkum Yasonna Laoly menyetujui pemberian remisi bagi para terpidana korupsi. Langkah Yasonna mendapatkan kritikan keras dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
"Menurut saya Menkum kalau kita evaluasi sekarang dia sebagai pengambil kebijakan terlalu panik, dan mohon maaf saya katakan tidak cerdas karena selalu berakibat blunder dan tidak mendapat solusi," ujar Kordinator Kontras, Haris Azhar menanggapi pemberian remisi koruptor oleh Menkumham, usai konferensi pers di jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Pada intinya Haris memiliki pemahaman yang sama bahwa tidak boleh ada diskriminasi terpidana kejahatan. Akan tetapi khusus untuk kejahatan korupsi, menurut Haris, justru harus diperberat hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan seharusnya koruptor tersebut dihukum berat. Salah satunya dengan mengurangi haknya sebagai warga binaan.
"Maling kelas kakap jangan disamakan dengan begal, garong atau rampok harusnya mereka (koruptor) dibuat diskriminasi hukum soal dampak kejahatannya sangat luas. Apa yang dilakukan Menkum saya sangat tidak setuju dengan begitu sudah terlihat kualitasnya yang tidak tepat sebagai Menkum terlalu gegabah, ngawur dan tidak punya sensitivitas. Koruptor kok dikasih remisi," tutupnya.
(edo/fjr)