"Saya katakan, sudah saya laporkan ke Bareskrim sehingga kedudukan hukum saat ini saudara Ahok selaku Gubernur DKI sudah menjadi terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015," jelas Razman di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Razman menjelaskan, dirinya mewakili beberapa fraksi di DPRD DKI antara lain PPP, Gerindra, PKS, Demokrta, dan Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dilaporkan atas ucapannya soal dana siluman dan beberapa yang lainnya. Razman pun menjelaskan kalau Ahok terancam 10 tahun penjara.
"Saya baru saja berkoordinasi dengan pihak Bareskrim bahwa laporan kami telah diterima dan saat ini sedang ada di posisi kepala biro penanganan hukum pidana umum dan kita mendorong untuk masuk kepada tindak pidana khussus. Kita yakin B areskrim akan segera memanggil dan dapat saya sampaikan saya terus koordinasi dengan beberapa anggota DPRD yang telah memberi kuasa pada saya untuk diperiksa dan BAP yakni Tubagus Arif dan Nawawi. Yang lapor Maman Hermansayah, Prabowo Soenirman, dan Tubagus Arif," terang mantan pengacara Komjen BG ini.
"Insya Allah dalam waktu dekat Bareskrim akan memanggil," tutup dia.
(aws/ndr)