Menteri Tedjo: Remisi Koruptor Masih Wacana, Belum Tentu Dilakukan Pemerintah

Menteri Tedjo: Remisi Koruptor Masih Wacana, Belum Tentu Dilakukan Pemerintah

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 16 Mar 2015 12:39 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdijatno mengatakan pemberian remisi terhadap koruptor yang dilontarkan Menkum HAM Yasonna Laoly masih bersifat wacana. Kritik dan aspirasi masyarakat soal wacana ini menjadi masukan yang berarti bagi pemerintah.

"Itu baru wacana. Ya kalau wacana tapi di-blow up ke media, inilah jadinya seperti ini," ujar Menteri Tedjo usai diskusi bertajuk 'Membangun Ketahanan Cyber Nasional dalam Kancah Global' yang diselenggarakan oleh Lemhannas di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

"Ini jangan di-blow up. Ini kan baru wacana. Belum tentu itu dilakukan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengapresiasi kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat terkait wacana remisi koruptor. Pemerintah akan mempertimbangkan saran dari seluruh elemen masyarakat.

"Masih nunggu masukan. Tapi enggak apa-apa, bagus reaksi masyarakat, sehingga menjadi masukan bagaimana ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, Menkum ngotot setiap narapidana (napi), termasuk napi koruptor, narkoba, dan teroris bisa mendapat remisi. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang. Pembatasan remisi kepada koruptor seperti amanat PP berarti melanggar UU.

(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads