Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdijatno mengatakan pemberian remisi terhadap koruptor yang dilontarkan Menkum HAM Yasonna Laoly masih bersifat wacana. Kritik dan aspirasi masyarakat soal wacana ini menjadi masukan yang berarti bagi pemerintah.
"Itu baru wacana. Ya kalau wacana tapi di-blow up ke media, inilah jadinya seperti ini," ujar Menteri Tedjo usai diskusi bertajuk 'Membangun Ketahanan Cyber Nasional dalam Kancah Global' yang diselenggarakan oleh Lemhannas di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
"Ini jangan di-blow up. Ini kan baru wacana. Belum tentu itu dilakukan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih nunggu masukan. Tapi enggak apa-apa, bagus reaksi masyarakat, sehingga menjadi masukan bagaimana ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Menkum ngotot setiap narapidana (napi), termasuk napi koruptor, narkoba, dan teroris bisa mendapat remisi. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang. Pembatasan remisi kepada koruptor seperti amanat PP berarti melanggar UU.
(fiq/nrl)