Berapa Gaji Gubernur Ahok?

Berapa Gaji Gubernur Ahok?

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 12:30 WIB
Slip Gaji Ahok Saat Menjabat Wagub DKI (Dok. Ahok.org)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI usai dilantik Presiden Jokowi pada 19 November 2014 di Istana Negara. Lalu berapa gaji Ahok?

Dalam situs pribadinya di Ahok.org, Senin (16/3/2015) Ahok memang belum mencantumkan gajinya setelah menjabat Gubernur DKI.

Ahok pernah mencantumkan gajinya saat menjadi Wagub DKI. Gaji yang dicantumkan Ahok yakni pada Februari 2013 setelah pajak yakni Rp 2.810.100. Selain gaji, Ahok juga mencantumkan tunjangan jabatan Februari 2013 setelah pajak yakni Rp 4.104.000. Sehingga Ahok total mendapatkan Rp 6.914.100.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 Maret 2014, Ahok mencantumkan laporan pengembalian uang tunjangan operasional 2014 'warisan' Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Rp 4,8 miliar.

Jokowi tidak menggunakan uang tunjangan pada April, Mei, Agustus dan September karena sedang cuti capres 2014. Ahok hanya menggunakan warisan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Ahok menggunakannya untuk bantuan gereja, bantuan rumah kaca, pengamanan Natal, Tahun Baru dan beberapa dana cadangan kebutuhan lainnya.

Ahok hingga akhir 2014 masih memakai gaji sebagai Wagub. Mulai 2015 ini baru memakai gaji sebagai gubernur. Tapi uang itu pun belum cair karena terkait anggaran yang belum disahkan.

"Kita operasional besar. Kemarin baru terima operasional gaji Rp 200 juta lebih. Gaji saya sendiri Rp 7 juta, tapi sudah terima banyak dari operasional," jelas Ahok.


(nik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads