Dalam situs pribadinya di Ahok.org, Senin (16/3/2015) Ahok memang belum mencantumkan gajinya setelah menjabat Gubernur DKI.
Ahok pernah mencantumkan gajinya saat menjadi Wagub DKI. Gaji yang dicantumkan Ahok yakni pada Februari 2013 setelah pajak yakni Rp 2.810.100. Selain gaji, Ahok juga mencantumkan tunjangan jabatan Februari 2013 setelah pajak yakni Rp 4.104.000. Sehingga Ahok total mendapatkan Rp 6.914.100.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi tidak menggunakan uang tunjangan pada April, Mei, Agustus dan September karena sedang cuti capres 2014. Ahok hanya menggunakan warisan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Ahok menggunakannya untuk bantuan gereja, bantuan rumah kaca, pengamanan Natal, Tahun Baru dan beberapa dana cadangan kebutuhan lainnya.
Ahok hingga akhir 2014 masih memakai gaji sebagai Wagub. Mulai 2015 ini baru memakai gaji sebagai gubernur. Tapi uang itu pun belum cair karena terkait anggaran yang belum disahkan.
"Kita operasional besar. Kemarin baru terima operasional gaji Rp 200 juta lebih. Gaji saya sendiri Rp 7 juta, tapi sudah terima banyak dari operasional," jelas Ahok.
(nik/ndr)