Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (16/3/2015) majelis hakim menolak praperadilan tersangka.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Djudju. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersangka ini memang ramai terjadi menyusul keputusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen BG. Tapi kali ini tersangka kasus tambang emas permohonannya ditolak hakim.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini