Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Emas Ditolak Hakim, Polisi Kalbar Menang

Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Emas Ditolak Hakim, Polisi Kalbar Menang

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 11:47 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Dj, tersangka kasus tambang emas ilegal ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalbar. Hakim menilai penetapan tersangka sah.

Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (16/3/2015) majelis hakim menolak praperadilan tersangka.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Djudju. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan itu, Kapolda Kalbar diwakili AKBP W Marbun. "Putusan Praperadilan mengikat dan final sehingga tidak ada upaya hukum lagi. Dengan demikian Polda Kalbar menang," jelas Arief.

Gugatan tersangka ini memang ramai terjadi menyusul keputusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen BG. Tapi kali ini tersangka kasus tambang emas permohonannya ditolak hakim.

(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads