Kemendagri Soroti Belanja Alat Tulis 'Gila-gilaan' Pemprov DKI

Membedah RAPBD DKI 2015

Kemendagri Soroti Belanja Alat Tulis 'Gila-gilaan' Pemprov DKI

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 11:15 WIB
Gubernur Ahok dan pimpinan DPRD di kantor Kemendagri.
Jakarta - Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta tahun 2015 menggunakan sistem e-budgetting. Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih ada oknum satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mencoba 'bermain'; mengalokasi anggaran dalam jumlah besar untuk belanja alat tulis.

Berapa besarnya belanja alat tulis yang disebut oleh Ahok 'gila-gilaan' itu?

Besarnya alokasi belanja alat tulis itu bisa dilihat di halaman 39 dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang RAPBD DKI Jakarta 2015 yang disusun oleh Pemprov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 14 poin belanja alat tulis yang menjadi perhatian oleh Kemendagri. Misalnya ada anggaran belanja alat tulis kantor senilai Rp 1.226.725.421 untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini oleh Dinas Pendidikan.

Ada juga alokasi belanja alat tulis kantor sebesar Rp 1.135.457.459 untuk kegiatan operasional kantor Dinas Pendidikan Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengalokasikan dana sebesar Rp 958.770.710 untuk kegiatan pengelolaan dana Kartu Jakarta Pintar oleh Dinas Pendidikan.

Sekretaris Daerah Jakarta juga mendapat alokasi dana sebesar Rp 2.251.058.040 untuk belanja alat tulis kantor agar dapat menunjang kelancaran tugas umum pemerintahan provinsi.

Pemerintah Provinsi DKI juga menganggarkan dana sebesar Rp 997.862.800 untuk belanja alat tulis kantor di alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri meminta penyediaan anggaran untuk belanja alat tulis kantor di Pemrov DKI dikurangi secara signifikan, dan besarnya dana dibuat secara rasional.

"Serta dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan," saran Kementerian Dalam Negeri seperti tercantum dalam dokumen evaluasi RAPBD DKI yang dikutip detikcom, Senin (16/3/2015).

Pemerintah Provinsi DKI juga diminta memperhitungkan sisa alat tulis belanja tahun 2014 lalu yang masih bisa digunakan.


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads