Anggota DPRD hingga Wabup Jaminkan Diri untuk Nenek Asyani

Kasus Pencurian Kayu

Anggota DPRD hingga Wabup Jaminkan Diri untuk Nenek Asyani

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 10:51 WIB
(Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Nasib Asyani alias bu Muaris, nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani, mengundang rasa iba banyak pihak. Menjelang sidang keempat Asyani, sejumlah pejabat berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (16/3/2015).

Mereka ramai-ramai menjadi penjamin penangguhan penahanan nenek asal Desa/Kecamatan Jatibanteng. Bahkan, pihak Perhutani KPH Bondowoso juga berencana menyerahkan surat jaminan penagguhan penahanan Asyani ke PN Situbondo.

"Ini surat jaminan saya. Akan saya serahkan sekarang ke pihak oengadilan," kata Wakil Bupati Situbondo, Rahmad kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmad juga menunjukkan surat jaminan penangguhan penahanan Asyani dari sejumlah anggota legislatif. Di antaranya, surat jaminan dari Sekretaris FPKS DPRD Jatim Irwan Setiawan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Situbondo Jainur Ridho, serta Ketua Fraksi Golkar DPRD Situbondo Zuhri SH.

Menurut Rahmad, surat jaminan itu akan diserahkan secara bersamaan ke PN Situbondo.

"Ini juga ada surat jaminan dari dua kepala desa di Situbondo. Semua ini semata-mata atas nama kemanusiaan," papar Rahmad didampingi Irwan Setiawan.

Rahmad mengaku sudah berkoodinasi dengan kuasa hukum nenek Asyani, yakni Supriyono, terkait jaminan penangguhan penahanan kliennya. Dalam koordinasinya, papar Rahmad, si kuasa hukum dipastikan juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Sehingga, beberapa surat jaminan yang dibawanya itu bisa dijadikan jaminan.

"Saya harus menghormati keputusan pengacara terdakwa, yang akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Jadi surat jaminan ini bisa dijadikan lampiran," papar Wabup Rahmad.

Hari ini, sidang memasuki tahap keempat. Agendanya pembacaan putusan sela. Sidang dijaga ratusan polisi.

(fat/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads