"Yang saya tahu memang ada rencana untuk memanggil ulang yang bersangkutan. Tapi jadwalnya belum ditetapkan," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Pengacara Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa mengatakan kliennya terkena sakit jantung dan harus menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Meski begitu, KPK belum berencana untuk meminta second opinion terhadap Hadi Poernomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Kamis (12/3) lalu, Hadi yang sedianya dipanggil oleh penyidik KPK tidak hadir. Sejurus kemudian, pengacaranya mengatakan apabila Hadi jatuh sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kalau dipanggil lagi dan kondisi Pak Hadi sudah membaik pasti akan datang," ucap pengacara Hadi, Yanuar saat itu.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.
(dha/fjr)