7 Tahun Berlalu, Pemohon Belum Mandapat Salinan Putusan MA

7 Tahun Berlalu, Pemohon Belum Mandapat Salinan Putusan MA

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 10:29 WIB
M Hafidz (dok.mk)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan judicial review M Hafidz pada 2008 lalu. Namun hingga saat ini, salinan putusan MA itu tidak sampai ke tangan M Hafidz. Atas hal itu, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta sidang judicial review di MA terbuka untuk umum.

"Tahun 2008 sampai dengan sekarang, kami belum pernah menerima salinan putusan," kata M Hafidz yang dituangkan dalam risalah sidang MK sebagaimana dilansir di website MK, Senin (16/3/2015).

M Hafidz sudah berkali-kali menanyakan ke pihak MA tetapi selalu menemui jalan buntu. Hafidz mengaku hanya bisa menunggu di luar MA dan bertanya ke staf menanyakan progres salinan putusan yang menjadi haknya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditanyakan tetapi jawaban MA 'Ya ditunggu saja'," ujar Hafidz.

Pengakuan Hafidz ini membuat MK terkaget-kaget. Hakim konstitusi Suhartoyo bahkan sempat menanyakan sampai tiga kali apakah benar pengakuan itu.

"Pernah Saudara tanyakan yang 2008 itu apa hambatannya?" tanya hakim konstitusi Suhartoyo.

"Hambatannya nggak ada. Jadi panitera hanya menyampaikan bahwa ditunggu saja. Kan ke MA juga nggak boleh masuk, hanya di luar," ucap Hafidz dalam sidang yang digelar pada 12 Maret 2015 lalu.

Karena pengalaman di atas, M Hafidz bersama dengan Wahidin dan Solihin lalu menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

M Hafidz menilai sidang judicial review di MA tertutup dan sidangnya tidak terbuka untuk umum membuat masyarakat dirugikan. Gugatan tersebut hingga kini masih terus diadili di MK.

Atas permasalahan di atas, Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA memang tidak menggelar sidang 'seramai' MK. Hatta menyatakan walaupun banyak kritik negatif karena hal ini, sidang di MA memang tidak mengundang pihak-pihak terkait. Kebiasaan ini tidak disebut Hatta sebagai tertutupnya MA.

"Itu kan kita tidak buka sidang seperti di MK. Tidak pernah tertutup, memang sidang kita seperti itu yaitu di mana para pihak tidak hadir. Di pemeriksaan tingkat MA kan memang demikian. Di sini kan memang tidak ada persidangan yang dibuka. Jadi dari sisi mananya?" ujar Hatta pada 2 Agustus 2013 lalu. (Baca: Judicial ReviewΒ Tertutup, Ketua MA: Sidang Kita Tidak Seperti di MK)Β 
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads