Jalan Berliku Jebloskan Pencincang Kades dengan Kapak ke Bui hingga Mati

Jalan Berliku Jebloskan Pencincang Kades dengan Kapak ke Bui hingga Mati

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 09:05 WIB
Jakarta - Dengan sadis tanpa perikemanusiaan, Sumadi Edi Prayitno (44) menghabisi nyawa Barnabas Kadar dengan cara mencincang menggunakan kapak. Sempat hanya dihukum 18 tahun penjara, Sumadi akhirnya dijebloskan ke bui hingga mati.

Berikut kronologi kasus Sumadi sebagaimana dirangkum detikcom dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin (16/3/2015):

10 April 2013
Sumadi mencegat Kades Krinjing itu di sebuah jalan Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sumadi melintangkan motor sehingga Barnabas menghentikan sepeda motornya. Setelah cekcok, Sumadi mengayunkan kapak ke arah punggung Barnabas. Usai tersungkur, Barnabas kembali dihujami cincangan kapak berkali-kali hingga kepala, leher, bahu dan badan nyaris tidak berbentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang warga memergoki ulah biadab itu. Masyarakat desa lalu ramai-ramai menggelandang Sumadi ke Polsek Dukun, kemudian dipindahkan ke Polsek Magelang.

4 Juli 2013
Sumadi mulai disidangkan di pengadilan. Ratusan warga Krinjing melakukan aksi demonstrasi di halaman pengadilan meminta Sumadi dihukum mati.

20 Agustus 2013
Jaksa menuntut Sumadi dihukum penjara seumur hidup

10 September 2013
PN Mungkid menjatuhkan hukuman kepada Sumadi selama 18 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Delta Tamtama, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Dian Nur Pratiwi. Hukuman itu sontak membuat marah warga yang terus mengawal jalannya sidang.

26 November 2013
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang terdiri dari AA Anom, Untung Widarto dan I Wayan Kota menganulir hukuman PN Mungkid. Mereka bertiga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

23 Desember 2013
Sumadi mengajukan permohonan kasasi karena tidak menerima dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan rendah hati perkenankanlah saya menyampaikan permohonan atas putusan hukuman seumur hidup agar diturunkan karena saya benar-benar keberatan atas putusan itu," kata Sumedi mengiba.

25 Februari 2014
Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Semarang. Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Syarifuddin dan Sumardjiatmo.

13 Maret 2015
MA menyelesaikan pengetikan putusan dan melansir di websitenya. "Pidana seumur hidup tersebut sudah tepat karena perangai, karakter terdakwa yang sedemikian kejam pantas untuk disingkirkan, diisolasi agar tidak membahayakan kehidupan dalam masyarakat," demikian pertimbangan majelis hakim kasasi dengan suara bulat.

(asp/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads