Tak pelak apa yang ingin dilakukan Yasonna berujung kritik. Khusus soal napi kasus korupsi, Yasonna dinilai tak melaksanakan nawacita Jokowi-JK di bidang pemberantasan korupsi yang dahulu digembar-gemborkan.
"Saya pikir itu merupakan kebijakan yang tersesat dari nawacita Jokowi-JK yang mengedepankan pemberantasan korupsi. Pemberian remisi korupsi hanya akan membuat nawacita kehilangan cita-cita luhur pemberantasan korupsi," jelas pengamat hukum Universitas Andalas Padang, Fery Amsari, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Menkumham berkeras hati memberikan remisi kepada koruptor, akan menjadi pilihan tepat bagi Jokowi untuk me-reshufle-nya dari kabinet sebagai bentuk komitmen Jokowi tetap menjalankan nawacita-nya," saran Fery.
(tfn/ndr)