Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang itu dihabisi nyawanya oleh Sumedi di sebuah jalan Desa Krinjing pada 10 April 2013 malam. Hal ini diketahui warga dan Sumedi diarak ke kantor polisi dan diadili.
Siapa nyana, Sumedi hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Mungkid pada 10 September 2013. Duduk sebagai ketua majelis PN Mungkid yaitu Delta Tamtama, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Dian Nur Pratiwi. Hukuman ini di atas tuntutan seumur hidup jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana seumur hidup tersebut sudah tepat karena perangai, karakter terdakwa yang sedemikian kejam pantas untuk disingkirkan, diisolasi agar tidak membahayakan kehidupan dalam masyarakat," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (15/3/2014). Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Syarifuddin dan Sumardjiatmo.
Berdasarkan keterangan dua orang saksi, Sumedi bukan pertama kali membunuh, tapi sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Selain itu berdasarkan hasil visum luka korban akibat bacokan kapak itu ada di kepala, leher, bahu, punggung dan dada.
"Sangat sadis," ucap majelis dengan bulat.
(asp/try)