Cincang Kades dengan Kapak hingga Tewas, MA: Pelaku Pantas Disingkirkan!

Cincang Kades dengan Kapak hingga Tewas, MA: Pelaku Pantas Disingkirkan!

- detikNews
Minggu, 15 Mar 2015 14:51 WIB
Jakarta - Sumadi Edi Prayitno (44) mencincang Barnabas Kadar dengan kapak hingga tewas. Alhasil, Sumedi dijebloskan ke penjara sampai ia meregang nyawa di balik terali besi.

Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang itu dihabisi nyawanya oleh Sumedi di sebuah jalan Desa Krinjing pada 10 April 2013 malam. Hal ini diketahui warga dan Sumedi diarak ke kantor polisi dan diadili.

Siapa nyana, Sumedi hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Mungkid pada 10 September 2013. Duduk sebagai ketua majelis PN Mungkid yaitu Delta Tamtama, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Dian Nur Pratiwi. Hukuman ini di atas tuntutan seumur hidup jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu dianulir pada 26 November 2013 oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang terdiri dari AA Anom, Untung Widarto dan I Wayan Kota. Mereka bertiga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pidana seumur hidup tersebut sudah tepat karena perangai, karakter terdakwa yang sedemikian kejam pantas untuk disingkirkan, diisolasi agar tidak membahayakan kehidupan dalam masyarakat," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (15/3/2014). Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Syarifuddin dan Sumardjiatmo.

Berdasarkan keterangan dua orang saksi, Sumedi bukan pertama kali membunuh, tapi sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Selain itu berdasarkan hasil visum luka korban akibat bacokan kapak itu ada di kepala, leher, bahu, punggung dan dada.

"Sangat sadis," ucap majelis dengan bulat.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads