Kades Dicincang dengan Kapak, Pelaku Dijebloskan ke Bui hingga Mati

Kades Dicincang dengan Kapak, Pelaku Dijebloskan ke Bui hingga Mati

- detikNews
Minggu, 15 Mar 2015 13:16 WIB
Jakarta - Sumadi Edi Prayitno (44) dijebloskan ke penjara hingga mati karena membunuh kepala desa (Kades) di Jawa Tengah (Jateng), Barnabas Kadar dengan sadis. Sebelumnya, Sumedi dihukum 18 tahun penjara oleh PN Mungkid.

Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang itu dihabisi nyawanya oleh Sumedi di sebuah jalan Desa Krinjing pada 10 April 2013 malam. Sepeda motor yang dikendarai Barnabas dihentikan Sumedi dan terjadi cekcok mulut soal proyek desa.

Tidak ada titik temu, Sumedi membacok tubuh Barnabas di kepala, leher dan badan berkali-kali dengan kapak. Korban yang baru 4 bulan menjabat sebagai Kades itu tewas mengenaskan dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berapa lama datang warga desa, Triyanto melihat korban sudah tersungkur berdarah mengenaskan. Warga lain lalu berdatangan dan Sumedi digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Siapa nyana, Sumedi hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Mungkid pada 10 September 2013. Duduk sebagai ketua majelis PN Mungkid yaitu Delta Tamtama, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Dian Nur Pratiwi. Hukuman ini di atas tuntutan seumur hidup jaksa.

Tidak terima, jaksa dan warga lalu mengajukan banding. Pada 26 November 2013 majelis Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang terdiri dari AA Anom, Untung Widarto, I Wayan Kota menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Giliran Sumedi yang tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan pemohon terdakwa Sumedi Edi Prayitno," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (15/3/2014). Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Syarifuddin dan Sumardjiatmo.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads