Pengurus DPP PPP pimpinan Romi melarang anggota fraksi partai berlambang Kakbah itu ikut melayangkan hak angket untuk Menteri Yasonna. Sanksi tegas disiapkan untuk anggota Fraksi PPP yang membangkang.
Namun larangan Romi tersebut mendapat protes keras dari DPP PPP pimpinan Djan Faridz. "Romahurmuziy bukan Ketua Umum PPP jadi tidak berhak memberikan instruksi kepada Fraksi PPP atau pun anggota PPP di DPR," kata Wakil Ketua Umum PPP pimpinan Djan Faridz, Humphrey Djemat melalui keterangan tertulisnya hari ini, Minggu (15/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi," kata Humprey.
Pada Jumat pekan lalu sejumlah anggota fraksi dari kubu Koalisi Merah Putih berencana mengajukan hak angket untuk Menteri Yasonna. Hak angket dilayangkan sebagai bentuk protes atas sikap Menteri Yasonna dalam mengesahkan kepengurusan partai yang terlibat sengketa.
Menteri Yasonna mengesahkan Partai Golongan Karya pimpinan Agung Laksono berdasarkan keputusan dari Mahkamah Partai tersebut. Sebelumnya menteri yang juga politisi PDI Perjuangan itu juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi).
Keputusan Menteri Yasonna itu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Namun Kementerian Hukum mengajukan banding atas putusan tersebut.
(erd/try)