Kubu Djan Faridz: Romahurmuziy Tak Berhak 'Ngatur' Fraksi PPP di DPR

Kubu Djan Faridz: Romahurmuziy Tak Berhak 'Ngatur' Fraksi PPP di DPR

- detikNews
Minggu, 15 Mar 2015 11:08 WIB
Pimpinan fraksi di DPR kubu KMP saat menggulirkan hak angket untuk Menkumham
Jakarta - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan kembali memanas. Dua kubu di PPP yakni pihak Romahurmuziy (Romi) dan Djan Faridz saling melemparkan 'serangan'. Kali ini pemicunya adalah rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mengajukan hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Pengurus DPP PPP pimpinan Romi melarang anggota fraksi partai berlambang Kakbah itu ikut melayangkan hak angket untuk Menteri Yasonna. Sanksi tegas disiapkan untuk anggota Fraksi PPP yang membangkang.

Namun larangan Romi tersebut mendapat protes keras dari DPP PPP pimpinan Djan Faridz. "Romahurmuziy bukan Ketua Umum PPP jadi tidak berhak memberikan instruksi kepada Fraksi PPP atau pun anggota PPP di DPR," kata Wakil Ketua Umum PPP pimpinan Djan Faridz, Humphrey Djemat melalui keterangan tertulisnya hari ini, Minggu (15/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bakan menurut Humprey, Ketua Umum PPP, Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati Natakusumah untuk ikut dalam penggalangan Hak Angket untuk Menkumham Yasonna Laoly.

"Apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi," kata Humprey.

Pada Jumat pekan lalu sejumlah anggota fraksi dari kubu Koalisi Merah Putih berencana mengajukan hak angket untuk Menteri Yasonna. Hak angket dilayangkan sebagai bentuk protes atas sikap Menteri Yasonna dalam mengesahkan kepengurusan partai yang terlibat sengketa.

Menteri Yasonna mengesahkan Partai Golongan Karya pimpinan Agung Laksono berdasarkan keputusan dari Mahkamah Partai tersebut. Sebelumnya menteri yang juga politisi PDI Perjuangan itu juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi).

Keputusan Menteri Yasonna itu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Namun Kementerian Hukum mengajukan banding atas putusan tersebut.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads