Remisi Napi Koruptor Bisa Jadi Kemunduran Pemberantasan Korupsi Era Jokowi

Remisi Napi Koruptor Bisa Jadi Kemunduran Pemberantasan Korupsi Era Jokowi

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 15:39 WIB
dok. detikcom
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly ngotot setiap narapidana (napi), termasuk napi koruptor, narkoba, dan teroris bisa mendapat remisi. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.

Wacana tersebut langsung mendapat banyak pertentangan di publik. Apabila hal itu terealisasi maka dapat dinilai sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena dulu kan memang kebijakan Pak Amir Syamsuddin (Menkum HAM) era SBY. Jadi (aturan) apa yang relatif bagus malah ditukar-tukar dan menguntungkan koruptor yang merupakan extra ordinary crime," ucap Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma ketika berbincang, Sabtu (14/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang dimaksud Alvon adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi pembebasan bersyarat dan remisi bagi koruptor, teroris, pengedar narkoba, pelanggaran HAM berat dan kejahatan keamanan negara. Kini, Menkum Yasonna berniat merevisi hal tersebut.

"Itu memang sesuatu yang mundur. Koruptor akan semakin gembira kalau dilihat seperti ini. Kan di situ diatur koruptor dapat remisi paling tidak dia jadi Justice Collaborator dan tidak hanya berpangku pada kelakuan baik di LP," tegas Alvon.

Meski begitu, Alvon menghargai niat Yasonna bahwa hak napi dilindungi UU. Hanya saja apabila revisi tersebut dilakukan malah membuat para napi koruptor bergembira dan dapat mengulangi perbuatannya lagi.

"Itu hak memang betul tapi kalau aku melihatnya bukan dalam artian memberikan kemudahan koruptor. Kalau aset recovery memang harus, misal orang sudah maling kemudian dia balikin barangnya, tapi tabiatnya kan masih ada. Dan koruptor itu kan sudah menjadi budaya yang sistematis. Korupsi ini sudah menjadi habit," cecar Alvon.

Alvon kembali mengatakan seharusnya kontrol mengenai pemberantasan korupsi harus benar-benar dirumuskan dengan baik. Lebih baik lagi apabila dalam hal pemberantasan korupsi, Jokowi memberikan suatu aturan yang lebih ketat.

"Memang ini harus dirumuskan, kontrol yang dibangun bagaimana. Apakah dihukum seberat-beratnya dan asetnya dirampas, atau aset saja yang dirampas lebih tapi hukuman badannya bisa diremisi, atau bagaimana, harus dirumuskan dengan baik untuk kontrol kejahatan korupsi agar tidak terjadi lagi dan lagi," tandas Alvon.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads