Akbar Tandjung: Menkum HAM Belum Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

Akbar Tandjung: Menkum HAM Belum Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 13:57 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Golkar hasil Munas Bali, Akbar Tandjung, angkat bicara soal pengakuan Menkum HAM terhadap kepengurusan Agung Laksono. Akbar menganggap Menkum HAM salah menyimpulkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Memang dua hakim, Andi Mattalatta dan Djasri Marin berpendapat kelompok Agung lah yang sah, yaitu Munas Ancol. Sedangkan Muladi dan Natabaya menunggu proses pengadilan yang ditempuh Aburizal. Dengan demikian, (kemenangan kubu Agung) itu hanya kesimpulan. Kesimpulan yang diambil Menkum HAM itu berarti ada sesuatu hal yang membuat dia menjadikan itu sebagai kesimpulan. Tidak bisa dikatakan telah ada keputusan bahwa Agung lah yang sah," ulas Akbar.

Hal itu disampaikan Akbar di acara peresmian gedung tertinggi di Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Sabtu (14/03/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar menegaskan tak ada diktum putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Agung Laksono. Dia juga menilai surat yang diterbitkan Menkum HAM bukan surat pengakuan. Namun hanya berbentuk penjelasan.

"Keputusan resmi kan belum. Memang dia arahnya ke Agung. Saya harus katakan dia arahnya ke Agung untuk melengkapi kepengurusan, tapi belum bisa dikatakan keputusan resmi kan belum. Belum bisa dikatakan itu adalah keputusan resmi dari pemerintah bahwa Golkar yang sah adalah Golkar Agung," ujar Akbar.

Golkar berharap kedua kubu segera islah. Dia mengingatkan ada kerugian yang untuk Golkar jika tak segera islah. "Semoga Tuhan memberikan jalan keluar," ucap mantan Ketum Golkar ini.

(mok/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads