"Kita harus adil, kita nggak bisa juga menyatakan itu salah. Pada waktu yang sama, orang-orang yang koruptor kena TPPU juga kadang-kadang kebablasan dalam putusan hukumnya sehingga dia menuntut haknya," kata Aboebakar usai mengikuti diskusi di Cikini, Jakpus, Sabtu (14/3/2015).
Dalam pandangannya, remisi merupakan hak narapidana. Sebab Aboebakar menilai terkadang putusan Majelis Hakim terlalu berat sehingga narapidana punya hak pengurangan masa pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal anggapan remisi koruptor malah tidak menimbulkan efek jera, Aboebakar menyebutnya sebagai perdebatan wajar. " Itu debatable-lah, tetap menurut saya bagi orang-orang yang terzalimi. Dia korupsi, korupsi, tapi tidak boleh juga hukumannya terzalimi," ujarnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan SBY itu diskriminasi.
"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (14/3).
PP 99/2012 dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
(fdn/trq)