"Proses eksekusi para terpidana mati narkoba belum akan dilaksanakan pada hari Sabtu ataupun Minggu ini," kata Jaksa Agung dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (14/3/2015).
Saat ini, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung masih memantau perkembangan masalah hukum yang dilakukan salah seorang terpidana yaitu Mary Jane. Seperti diketahui, Mary Jane mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati ini harus disiapkan secara matang. Tidak bisa menetapkan waktu eksekusi mati ini secara asal-asalan.
"Beberapa persiapan dan kesiapan lain juga perlu difinalisasikan agar lebih sempurna," tuturnya.
Seperti diketahui, ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi oleh regu tembak di Nusa Kambangan. Dua terpidana di antaranya merupakan dua gembong narkoba 'Bali Nine' asal Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Adapun dua terpidana ini menjadi pusat perhatian karena membuat hubungan bilateral Indonesia dengan Australia memanas.
(hat/bar)