Polda Riau Amankan 50 Ton Pupuk Bersubsidi, 1 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau Amankan 50 Ton Pupuk Bersubsidi, 1 Orang Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 04:10 WIB
Jakarta - Polda Riau mengamankan sekitar 50 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Dalam kasus ini, satu orang dijadikan tersangka.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Jumat (13/3/2015) malam.

Guntur menjelaskan, sekitar 50 ton pupuk bersubsidi itu hasil pengungkapan di 2 lokasi. Kasusnya masing-masing ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Polres Rokan Hulu (Inhu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dua lokasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Dari kedua kasus ini, satu orang kita jadikan tersangka yang ditangani Polres Inhil. Sedangkan barang bukti semuanya sudah diamankan," kata Guntur.

Guntur merinci, pengungkapan pertama dilakukan Poles Rohul pada Kamis (12/3/2015) sekitar pukul 22.30 WIB di gudang penimbunan pupuk bersubsidi. Gudang itu ditemukan di belakang rumah warga bernama Saleh. Namun Saleh ini bukan pemilik pupuk tersebut.

Dalam gudang itu, lanjut Guntur, ditemukan sekitar 600 sak pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis. Pupuk subsidi tersebut adalah, jenis NPK Phonska 205 sak. Jenis ZA 117 sak, Urea 207 sak, pupuk SP36 75 sak dan pupuk organik 94 sak.

"Dari keterangan saksi diduga pupuk bersubsidi tersebut dipasok dari Sumatera Utara. Selanjutnya barang bukti pupuk subsidi dengan total sekitar 34,9 ton diamankan di Mapolres Rohul guna sidik lebih lanjut," jelas Guntur.

Selanjutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi juga dilakukan Polres Rohil. Penangkapan dilakukan 1 Maret lalu dari tangan tersangka Ahmad Sumadi (39) warga Inhil.

Diduga pelaku melakukan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 201 sak (20 ton). Modusnya, tersangka mendirikan Koperasi Lubuk Besar Produsen Perkasa tahun 2014.

"Dari koperasi itu, tersangka mengajukan permohonan pupuk bersubsidi ke distributor yang ada di Pekanbaru. Tapi setelah pupuk bersubsidi diterima, ternyata tidak disalurkan ke petani. Justru pupuk subsidi dibagi-bagi kepada rekan tersangka untuk dijual dengan harga non subsidi. Dan kasus ini masih kita kembangkan," ucap Guntur.

Selain pupuk bersubsidi disalahgunakan, lanjut Guntur, ternyata koperasi yang didirikan tersangka juga fiktif. Tersangka membuat nama-nama fiktif para anggota koperasi yang diklaim sebagai petani.

"Dalam kasus ini kita jerat pasal (6) ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UU RI NO 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi," tutup AKBP Guntur.

(cha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads