"Di Polri itu ada 7.800 tunggakan kasus dari kasus yang lalu-lalu, yang sudah lama tidak ditangani," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Minimnya dana operasional untuk penanganan perkara, menjadi salah satu faktor yang menghambat dalam penuntasan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung pergerakan polisi yang terkesan lamban dalam menangani perkasa dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di Polda Metro Jaya, menurut Adrianus hal itu sangat wajar.
"Kalau yang hari ini ditangani dan belum ada tersangkanya (dalam tempo) seminggu, nggak masalah deh, biasa itu," ungkapnya.
Masalah yang lebih utama, menurut Adrianus, justru kasus-kasus yang digantung. "Kasus yang sudah dilaporkan namun orang masih menunggu dan ternyata tidak dikerjakan karena alasan-alasan tadi itu, bagi saya bermasalah," tuturnya.
Adrianus menambahkan, kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sendiri,โ ada sekitar 1.000-an yang belum dituntaskan.
Sebagai solusi, menurut Adrianus, Polri perlu membentuk direktorat tersendiri untuk menangani kasus-kasus yang kadaluarsa.
"Kami mengusulkan pada Polri untuk membuat direktorat baru di Bareskrim, apakah namanya direktorat kasus kadaluarsa atau direktorat cold casses, cold itu dingin yah agar kemudian bisaa menangani kasus ini pelan pelan tapi berkurang," terangnya.
Menurutnya lagi, penyidik tidak perlu ditekankan untuk mengejar target, sehingga kasus-kasus yang belum terselesaikan bisa diselesaikan. Hal ini kata dia juga akan lebih menghemat biaya operasional.
"Jadi okelah enggak usah dikejar-kejar kasus, enggak usah dikejar tenggat waktu. Mungkin dari segi anggarannya juga lebih lunak agar kemudian jumlah tunggakannya itu menurun," tutupnya.
(mei/bar)