Bantah Kliennya Bawa Sajam, ini Kata Pengacara soal Amukan AKP Hadi

Perwira Polisi Mengamuk

Bantah Kliennya Bawa Sajam, ini Kata Pengacara soal Amukan AKP Hadi

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 18:30 WIB
Semarang - Mantan Wakapolsek Gunungpati, AKP Hadi, diperiksa terkait perusakan yang dilakukan tanggal 16 Februari lalu. Namun lewat kuasa hukumnya, Much Chlizin ia mengatakan kronologi yang berbeda dari informasi yang ada selama ini.

Chlizin mengatakan pada waktu kejadian AKP Hadi membawa dua SPG dan tidak menggunakan pemandu karaoke dari tempat karaoke Kumala Asri. Menurut Chlizin, AKP Hadi tersinggung karena disodori bill padahal karaoke belum selesai.

"Kemudian setelah itu dari pihak karaoke menagih padahal saat itu belum selesai waktunya. Sehingga di situ pak Hadi agak marah. Datanglah kasir yang membawa bill ke situ. Kemudian saudara Hadi membanting tuak, tuak itu dibanting di atas meja kemudian mengenai piring. Piring jatuh, pecah. Kemudian dia pakai botol itu atraksi. Dilempar jatuh mengenai salah satu orang," terang Chlizin usai mendampingi AKP Hadi di Mapolda Jateng, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu AKP Hadi kembali tersinggung karena ada yang menjemput dari Mapolsek Gunungpati yang lokasinya tidak jauh dari tempat karaoke. Setelah itu ia mendatangi Kapolsek mengaku dikatai-katai sehingga emosi.

"Dia di situ bertemu sama pak Kapolsek terus merasa tersinggung lagi manakala dia dikatakan membuat onar di karaoke," tandasnya.

Terkait senjata tajam yang digunakan, Chlizin membantah mmembawa parang, namun alat untuk membersihkan parit atau biasa disebut sosrok. Chlizin mengakui sebelum pergi, AKP Hadi menggebrak mobil Kapolsek.

"Dia bilang saya tidak jadi wakapolsek tidak apa-apa, kemudian menemukan sosrok tadi, di ruangannya pak Hadi. Sosrokny itu biasa untuk membersihkan got sama untuk rayap itu," pungkasnya.

Menurut Chlizin, AKP Hadi lari dan tinggal di tempat kos di daerah Kaligawe Semarang. Kemudian hari Rabu (11/3) lalu ia menyerahkan diri dan diperiksa Propam Polda Jateng dan Dit Reskrimum Polda Jateng.

"Pasal yang diterapkan penyidik, pasal 335 KUHP ttentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman dengan ancaman pidana 1 tahun dan juga pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," pungkas Chlizin.

Saat ini AKP Hadi ditahan di sel Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng. Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads