Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Jumat (13/3/2015), penangkapan dilakukan pada 4 Maret lalu.
"Tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/DPO pelaku perdagangan orang atas nama Bungawati (Pr/35 thn) dengan dasar LP/No 562/III/2015 Bareskrim. Pelaku telah menjadi atensi setiap kementerian dan lembaga," jelas Rikawanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku telah bekerja sama dengan mantan suaminya Mansour, warga negara Jordania yang telah ditangkap oleh PDRM," terang Rikwanto.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi korban yakni Kuryati, Atmi, Marni, Anang, Abdul, Gani, Sari, dan Adidaya.
"Selain Bungawati tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri, adalah Nurhayati dan Hasanudin alias Udin," tutur Rikwanto.
Rikwanto membeberkan modus yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi korban, mereka akan diberangkatkan ke Hong Kong sekitar bulan Maret 2014 dan dijanjikan gaji Rp 5 juta dan korban dibuatkan paspor di Sukabumi.
"Kemudian korban bersama 3 orang temannya diberangkatkan ke Malaysia ditampung oleh Mansour. Selama 12 hari tidak diberangkatkan korban melarikan diri ke KJRI dan minta perlindungan kemudian melaporkan ke Mabes Polri," tegas Rikwanto.
(ndr/mad)