"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Apapun alasannya, tindak kekerasan siswa tidak bisa dibenarkan. Kepala sekolah dan guru harus bertanggung jawab atas segala bentuk penyimpangan perilaku siswa di sekolah," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad saat dikonfirmasi detikcom perihal video tersebut di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Dalam video berdurasi 1 menit 46 detik yang diunggah di Facebook, terlihat seorang siswi tengah meringis kesakitan saat dipukuli beramai-ramai oleh teman-teman sekolahnya. Belum diketahui aksi bullying itu terjadi di sekolah dasar mana dan kapan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk pencegahan terjadinya aksi serupa di setiap sekolah, Kemendikbud telah melakukan sosialisasi sejak 2010 lalu. Namun, pihaknya menyerahkan kembali langkah kepada sekolah masing-masing.
"Kemendikbud sudah melakukan sosialisasi sekolah ramah anak sejak tahun 2010 sebagai bagian dari manajemen berbasis sekolah. Hasilnya sangat tergantung pada upaya sekolah untuk menerapkan secara sungguh-sungguh dan konsisten," tutup Hamid.
Kemunculan video ini juga membuat Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja maraton untuk menginvestigasi. KPAI sudah mengetahui di mana lokasi kejadian itu namun untuk sementara merahasiakannya dengan pertimbangan keselamatan siswi.
(aws/nrl)