"Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI. Kami meminta polisi mengejar pemasoknya di desa-desa," kata Nusron melalui surat elektronik, Jumat (13/3/2015).
Hal ini terkait penangkapan tersangka trafficking bernama Bungawati di Jawa Tengah pada 4 Maret lalu, dan dipaparkan oleh Nusron. Nusron mengapresiasi penangkapan tersebut karena Bungawati tertuduh sebagai pemasok TKI secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nusron, Bungawati sebagai pemasok telah menjadi atensi setiap kementerian dan lembaha karena telah menjual orang dengan modus ketenagakerjaan. Pelaku diketahui bekerja sama dengan mantan suaminya Iyad Mansour, WN Jordania, yang telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia.
Pada 8 Maret Lalu, Bareskrim Polri juga menangkap Budi Isnandar dan Purwanto di Ngawi, karena mengirimkan 12 TKI secara ilegal ke Republik Fiji. Belasan TKI itu dijanjikan kerja untuk proyek pembuatan jalan raya dengan gaji 8 dolar Fiji.
"Selain itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada berinisial DH dan MA di Cibubur," ujar Nusron.
Nusron berharap tertangkapnya para mafia penipuan calon TKI itu menjadi titik awal membongkar jaringan kejahatan terhadap calon TKI. Hal ini karena, menurut Nusron, pengiriman TKI secara ilegal telah memakan korban dan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
"Karena itu, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana trafficking ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI ilegal dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Nusron.
(vid/nrl)