BNP2TKI Minta Polisi Tangkap Mafia TKI Ilegal Hingga ke Pemasok di Desa

BNP2TKI Minta Polisi Tangkap Mafia TKI Ilegal Hingga ke Pemasok di Desa

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 17:48 WIB
Jakarta - ‎Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid meminta polisi turut mengejar pemasok calon TKI ilegal di desa-desa. Ia menilai para pemasok itu telah melakukan tindak pidana trafficking.

"Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI. Kami meminta polisi mengejar pemasoknya di desa-desa," kata Nusron melalui surat elektronik, Jumat (13/3/2015).

Hal ini terkait ‎penangkapan tersangka trafficking bernama Bungawati di Jawa Tengah pada 4 Maret lalu, dan dipaparkan oleh Nusron. Nusron mengapresiasi penangkapan tersebut karena Bungawati tertuduh sebagai pemasok TKI secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan BP3TKI (Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Semarang dan Ditreskrimum Polda Jateng serta unit trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap pelaku," ujar Nusron.

‎Menurut Nusron, Bungawati sebagai pemasok telah menjadi atensi setiap kementerian dan lembaha karena telah menjual orang dengan modus ketenagakerjaan. Pelaku diketahui bekerja sama dengan mantan suaminya Iyad Mansour, WN Jordania, yang telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia.

‎Pada 8 Maret Lalu, Bareskrim Polri juga menangkap Budi Isnandar dan Purwanto di Ngawi, karena mengirimkan 12 TKI secara ilegal ke Republik Fiji. Belasan TKI itu dijanjikan kerja untuk proyek pembuatan jalan raya dengan gaji 8 dolar Fiji.

‎"Selain itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada berinisial DH dan MA di Cibubur," ujar Nusron.

Nusron berharap tertangkapnya para mafia penipuan calon TKI itu menjadi titik awal membongkar jaringan kejahatan terhadap calon TKI. Hal ini karena, menurut Nusron, pengiriman TKI secara ilegal telah memakan korban dan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

"Karena itu, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana trafficking ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI ilegal dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Nusron.

(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads