"Berkaitan dengan wacana yang muncul terkait penggunaan hak angket kepada Menkum HAM, kami menolak keras dan instruksi ke fraksi untuk keseluruhan anggotanya tidak terlibat," ujar Romi dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Agung Cs di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Romi keputusan Menkum mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung sudah sesuai aturan. Sebab Menkum mendasarkan keputusannya pada putusan Mahkamah Partai Golkar sebagaimana amanat UU Parpol mengenai perselisihan kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung dalam jumpa pers juga menegaskan hal yang sama. Menurut dia pengajuan hak angket merupakan keinginan individu bukan partai. "Itu sifatnya pribadi, saya sudah mengigatkan DPP Golkar menolak angket. Dengan demikian tindakan itu tindakan individual bisa merusak kesatuan partai, dengan ini kami minta menghentikan.Apabila tidak diindahkan tentu ada sanksi-sanksi yang diberikan," ujar Agung.
Koalisi Merah Putih minus PAN memang menyatakan pernyataan bersama mengusung angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly. Pernyataan deklarasi angket itu diberi judul 'Melawan Begal Demokrasi Laoly'.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah di Gedung DPR Jakarta.
Mereka menyesalkan langkah Menkum mengakui kepengurusan Agung termasuk tidak mengesahkan DPP PPP Djan Faridz yang menang dalam sidang PTUN. "Apabila tidak ada koreksi terhadap PPP dan Golkar, kami akan lakukan hak kami, hak angket," sebut Dimyati.
(fdn/trq)