"Basisnya kan UU, UU kan belum diubah. Jadi apa yang dilakukan Menkum HAM berdasarkan UU yang ada, pada suasana yang tidak diskriminasi," ujar Agung usai bertemu Ketum PPP Romahurmuziy di Hotel Crowne Plaza Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurutnya yang harus dilakukan adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan SBY diskriminatif.
"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (13/3).
(fdn/vid)