Agung Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi: Dalam UU Tidak Ada Diskriminasi

Agung Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi: Dalam UU Tidak Ada Diskriminasi

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 16:34 WIB
Jakarta - Ketum Partai Golkar Agung Laksono menganggap wajar rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau ulang Peraturan Pemerintah yang membatasi remisi bagi koruptor. Agung menyebut Menkum hanya menjalankan UU yang menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana.

"Basisnya kan UU, UU kan belum diubah. Jadi apa yang dilakukan Menkum HAM berdasarkan UU yang ada, pada suasana yang tidak diskriminasi," ujar Agung usai bertemu Ketum PPP Romahurmuziy di Hotel Crowne Plaza Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurutnya yang harus dilakukan adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipakai Menkum HAM kan UU-nya tidak ada diskriminasi dalam pemberlakuan. Tapi kalau nanti UU sudah diperbaiki, saya kira ada peraturan-peraturan seperti itu harus ada kekhususan. Menurut saya harus dilihat awalnya ini pekerjaan DPR," imbuh Agung.

Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan SBY diskriminatif.

"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (13/3).


(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads