"Apabila tidak ada koreksi terhadap PPP dan Golkar, kami akan lakukan hak kami, hak angket," kata anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah dalam jumpa pers fraksi KMP di pressroom gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Dimyati mengatakan, hak angket bisa digulirkan pada masuk awal masa sidang DPR tanggal 23 Maret mendatang, jika Menkum HAM tetap pada keputusannya yaitu tidak mensahkan DPP PPP Djan Faridz yang sudah dimenangkan PTUN dan tetap mengakui DPP Golkar Agung Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan sudah putuskan mencabut SK Menkumham yang sudah keluar, maka akan islah dua partai. Ini kan dipecah (oleh menkum)," imbuh anggota komisi hukum DPR pro Djan Faridz itu.
Sementara, anggota fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan permintaannya kepada Menkum HAM jika tak ingin hak angket bergulir, yaitu menganulir surat yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.
"Golkar ingin Pak Laoly kembali ke jalan yang benar, jangan anggap masyarakat Indonesia bodoh. Kami minta menkum HAM menganulir surat penjelasan dan tunggu putusan PN Jakarta Barat," tegas Bambang yang juga anggota komisi hukum DPR.
(iqb/trq)