Ancam Gulirkan Hak Angket, Ini Tuntutan KMP ke Menkum Yasonna

Ancam Gulirkan Hak Angket, Ini Tuntutan KMP ke Menkum Yasonna

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 16:14 WIB
Jakarta - Fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP), minus PAN, memberi warning kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dianggap sewenang-wenang dalam memutuskan konflik PPP dan Golkar. Mereka mengancam akan menggulirkan hak angket.

‎"Apabila tidak ada koreksi terhadap PPP dan Golkar, kami akan lakukan hak kami, hak angket," kata anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah dalam jumpa pers fraksi KMP di pressroom gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Dimyati mengatakan, hak angket bisa digulirkan pada masuk awal masa sidang DPR tanggal 23 Maret mendatang, jika Menkum HAM tetap pada keputusannya yaitu tidak mensahkan DPP PPP Djan Faridz yang sudah dimenangkan PTUN dan tetap mengakui DPP Golkar Agung Laksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tahu Pak Laoly (apa hal yang harus dilakukan -red). Begitu kalah SK (kepengurusan Romajurmuziy) di PTUN‎, harusnya sebagai pemerintah legowo tidak banding. Pertahankan siapa banding?" pintanya.

‎"Pengadilan sudah putuskan mencabut SK Menkumham yang sudah keluar, maka akan islah dua partai. Ini kan dipecah (oleh menkum)," imbuh anggota komisi hukum DPR pro Djan Faridz itu.

Sementara, anggota fraksi Golkar Bambang Soesatyo me‎nyampaikan permintaannya kepada Menkum HAM jika tak ingin hak angket bergulir, yaitu menganulir surat yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.

"Golkar ingin Pak Laoly kembali ke jalan yang benar, jangan anggap masyarakat Indonesia bodoh. Kami minta menkum HAM menganulir surat penjelasan dan tunggu putusan PN Jakarta Barat," tegas Bambang yang juga anggota komisi hukum DPR.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads