"Dari 14 orang yang diamankan, polisi menetapkan 13 orang yang diduga tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang memenuhi unsur ada 12 orang dan sudah ditahan," ujar AKP Victor Inkiriwang di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/3/2015).
Victor mengatakan, untuk dua orang yang merupakan pekerja tidak memenuhi unsur pidana sehingga dipulangkan. Karena mereka hanya kurir dan satu pekerja lainnya pegawai baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diterima 12 orang yang ditetapkan jadi tersangka ialah enam pemilik yaitu Tugino (37), Eko (24), Prakosa (49), Suhadi (44), Dahroni (41) dan Joko (39). Untuk enam orang lain ialah pekerja yang bekerja di enam home industri tersebut yaitu Muklis (39), Nurijal (20), Yatin (29), Suhadi (44), Mesdiono (22), Khaerudin (18) dan Junaidi (32).
"Kita kenakan Pasal 136 jo Pasal 75 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putra Sadana di Polres Jakarta Barat, Kamis (12/3).
"Untuk para pekerja dikenakan Pasal 55 KUHP turut serta membantu tindak pidana," tambahnya.
(spt/vid)