Polisi Tahan 12 Tersangka Terkait Kikil Formalin di Jakbar

Polisi Tahan 12 Tersangka Terkait Kikil Formalin di Jakbar

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 15:29 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka kasus kikil berformalin. Kedua belas orang ini telah memenuhi unsur tindak pidana dan sudah ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Dari 14 orang yang diamankan, polisi menetapkan 13 orang yang diduga tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang memenuhi unsur ada 12 orang dan sudah ditahan," ujar AKP Victor Inkiriwang di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/3/2015).

Victor mengatakan, untuk dua orang yang merupakan pekerja tidak memenuhi unsur pidana sehingga dipulangkan. Karena mereka hanya kurir dan satu pekerja lainnya pegawai baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang lagi, pekerja yang hanya menjadi kurir, dan pekerja yang baru," terang Victor.

Dari data yang diterima 12 orang yang ditetapkan jadi tersangka ialah enam pemilik yaitu Tugino (37), Eko (24), Prakosa (49), Suhadi (44), Dahroni (41) dan Joko (39). Untuk enam orang lain ialah pekerja yang bekerja di enam home industri tersebut yaitu Muklis (39), Nurijal (20), Yatin (29), Suhadi (44), Mesdiono (22), Khaerudin (18) dan Junaidi (32).

"Kita kenakan Pasal 136 jo Pasal 75 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putra Sadana di Polres Jakarta Barat, Kamis (12/3).

"Untuk para pekerja dikenakan Pasal 55 KUHP turut serta membantu tindak pidana," tambahnya.
(spt/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads