"Di Indonesia nama orang banyak yang sama, dengan adanya foto di sertifikat tanah maka akan lebih mudah kan mengenali mana sertifkat asli atau yang palsu," ujar Menteri Agraria, Ferry Mursyidan Baldan, di Rumah Dinas Gubernur Kalteng, Jl A Yani, Palangkaraya, Rabu (13/3/2015).
Ferry menambahkan, sertifikat tanah yang akan dipajang foto pemilik akan direalisasikan pada tahun ini. Meski demikian, Ferry menegaskan untuk sertifikat tanah yang lama tetap akan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk merealisasikan hal ini, Kementerian Agraria akan menggandeng perusahaan percetakan uang Republik Indonesia (Peruri). "Nanti akan ada MoU dengan Peruri," imbuhnya.
Terkait kasus sengketa sertifikat anda, Ferry juga memberikan wejangan kepada anak buahnya. Dia meminta bila ada kasus sertifikat ganda agar anak buahnya meminta kepada pelapor untuk menunjukkan bukti copy-an.
"Kalau ada yang ngaku-ngaku, coba lihat copy-annya. Takutnya gara-gara nama sama atau nama desa sama mereka bilang ini sertifikat ganda," pungkasnya.
(rvk/vid)