Pengacara Denny: KUHAP Tak Larang dan Aturan Kapolri Boleh Saksi Didampingi Pengacara

Pengacara Denny: KUHAP Tak Larang dan Aturan Kapolri Boleh Saksi Didampingi Pengacara

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 15:02 WIB
Jakarta - Pengacara Denny Indrayana, Heru Widodo memberi penjelasan soal penolakan kliennya diperiksa karena tak boleh didampingi penasihat hukum. Heru menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bersandar pada aturan hukum.

"Di KUHAP tidak ada larangan, sepanjang tidak ada larangan dibolehkan. Kemudian di Peraturan Kapolri pasal 27 ayat 1 dan 2, saksi dibolehkan didampingi penasihat hukum. Kalau tidak didampingi penasihat hukum itu dilakukan atas persetujuan yang diperiksa," jelas Heru, Jumat (13/3/2015).

Menurut Heru, penyidik hanya bersandarkan pada aturan internal Bareskrim Polri. Tentu aturan itu kalah tinggi dibanding peraturan Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ruginya kalau didampingi pansihat hukum. Ini juga demi perlindungan HAM," urai dia.

Lagipula, bila didampingi penasihat hukum pemeriksaan akan lebih lancar. Saksi tak akan keluar bolak balik menanyakan ke penasihat hukum soal pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Penasihat hukum lebih memudahkan pemeriksaan," tutup Heru.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads