"Di KUHAP tidak ada larangan, sepanjang tidak ada larangan dibolehkan. Kemudian di Peraturan Kapolri pasal 27 ayat 1 dan 2, saksi dibolehkan didampingi penasihat hukum. Kalau tidak didampingi penasihat hukum itu dilakukan atas persetujuan yang diperiksa," jelas Heru, Jumat (13/3/2015).
Menurut Heru, penyidik hanya bersandarkan pada aturan internal Bareskrim Polri. Tentu aturan itu kalah tinggi dibanding peraturan Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, bila didampingi penasihat hukum pemeriksaan akan lebih lancar. Saksi tak akan keluar bolak balik menanyakan ke penasihat hukum soal pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Penasihat hukum lebih memudahkan pemeriksaan," tutup Heru.
(ndr/mad)